11.360 Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat

11.360 Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat
11.360 Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pelunasan BPIH tahap II ini bukan untuk jamaah haji yang masuk kuota berangkat. "Pelunasan tahap II ini tidak diperuntukkan bagi jamaah haji yang masuk dalam kuota berangkat," katanya.

Sebaliknya, masa pelunasan BPIH tahap II ini digunakan untuk jamaah yang masuk daftar tunggu. Bahrul mengatakan, jamaah haji yang masuk kuota berangkat tahun ini tetapi tidak melunasi BPIH pada tahap I dulu, otomatis dinyatakan gugur. Sehingga digantikan oleh jamaah haji yang ada diantrean berikutnya. Sedangkan untuk jamaah haji yang gugur itu, masuk dalam prioritas keberangkatan tahun depan.

"Intinya hanya bertukar tahun saja. Jamaah yang awalnya berangkat 2013 jadi berangkat tahun ini. Sebaliknya yang awalnya berangkat tahun ini, karena tidak siap, jadi berangkat tahun lalu," kata dia. Untuk itu, Bahrul berharap masyarakat tidak bingung dengan sistem ini.

Dia mengatakan, jajaran kanwil Kemenag di tingkat provinsi untuk terus sosialisasi ke masyarakat. Sehingga, tidak sampai ada multitafsir di kalangan masyarakat sendiri. Kabar jika pelunasan BPIH tahap II ini digunakan untuk jamaah diluar kuota berangkat, semakin menguatkan indikasi jika pemerintah tidak mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketentuan bahwa pelunasan BPIH tahap II bukan untuk jamaah yang masuk kuota berangkat tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News