117 Orang Terjaring Yustisi

117 Orang Terjaring Yustisi
117 Orang Terjaring Yustisi
BEKASI - Sebanyak 117 orang terjaring operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Rabu (7/9) di Terminal Induk Bekasi Jalan Cut Mutiah Kota Bekasi. Mereka yang kedapatan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP)  atau masa berlakunya sudah habis langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ganjaran denda Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.

Operasi ini digelar pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bekasi. Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menempatkan petugas di pintu masuk dan areal terminal. Petugas memeriksa satu per satu penumpang yang baru tiba di terminal.

Kepala Bidang Perkembangan Proyeksi dan Penyelerasian Kebijakan  Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi Yuyu Mulyati mengatakan, dalam operasi kali ini telah terjaring sedikitnya 117 orang yang tidak membawa KTP dan masa berlakunya  habis. ”Semua yang berhasil terjaring, langsung disidang tindak pidana ringan,” katanya.

Yuyu menambahkan, mereka yang sudah melaksanakan sidang diwajibkan membayar denda kisaran Rp10 ribu – Rp 25 ribu. Uang denda yang dibayarkan tersebut akan langsung masuk ke negara. Menurut salah seorang warga yang terjaring razia Desi

Ratnasari, 18, merasa terkejut ketika ada petugas yang menanyakan kartu identitas miliknya. Di depan petugas, dia mengaku belum memiliki KTP lantaran usianya belum cukup. ”Saat saya buat KTP beberapa bulan lalu, katanya saya disuruh nunggu usia saya sampai 20 tahun,” kata wanita yang mengaku sudah mengeluarkan uang jasa pembuatan KTP Rp 15 ribu.

BEKASI - Sebanyak 117 orang terjaring operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Rabu (7/9) di Terminal Induk Bekasi Jalan Cut Mutiah Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News