12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan, Polisi Bilang Begini

12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan, Polisi Bilang Begini
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB, dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News