12 Kali Tenggelamkan Kepala Dante, YA Berdalih Begini

12 Kali Tenggelamkan Kepala Dante, YA Berdalih Begini
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante.

Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Diketahui, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara yang bernama Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang kawasan Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan autopsi jenazah Dante beberapa hari lalu.

Tidak hanya itu, aparat juga memeriksa rekaman CCTV di kolam renang, lokasi Dante meninggal dunia.

Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa Dante diduga sengaja ditenggelamkan oleh tersangka YA alias Yudha Arfandi.

Adapun Yudha Arfandi merupakan kekasih Tamara Tyasmara, mantan istri Angger Dimas. (ded/jpnn)

Pihak Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap YA, tersangka kasus kematian anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News