12 Kasus Pidana Pemilu Masih Disidik

jpnn.com - JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Satu kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (2/4).
Agus merincikan, kasus yang diteruskan Bawaslu ke Polri terdiri dari lima kasus politik uang, tiga penggunaan fasilitas dinas berkampanye, serta masing-masing satu kasus PNS ikut kampanye, perusakan, dan kampanye di luar jadwal.
Agus pun menambahkan, sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan 9000 lebih Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye. "Ada yang melaksanakan kegiatan, tapi STTP terlambat," katanya.
Menurutnya lagi, berdasarkan informsi yang diterima kegiatan yg dilaksanakan oleh peserta pemilu itu ada fluktuasi. Namun ia berharap situasi kondusif yang ada seperti saat ini bisa dipertahankan. "Sehingga kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota