12 Mantan Kades di Sumatra Selatan Ditangkap, Ini Kasusnya
Kasus itu terbongkar setelah ditemukannya penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan serta tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan.
"Modusnya, mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," beber Barly.
Dugaan korupsi diketahui setelah anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung turun ke lapangan.
Menurut Barly, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar, adapun per desanya mendapatkan kurang lebih Rp 190 juta.
"Saat ini berkas para pelaku sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan menahan 12 mantan kepala desa alias kades dari...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Arus Mudik, 300 Truk Bertonase Besar Dikandangkan di Palembang
- Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah, Ini Tujuannya
- Polda Sumsel Bongkar Kampung Narkoba di Desa Sungsang, 5 Tersangka Ditangkap
- Menko PMK Minta Pemda Alokasikan APBD untuk Stunting dan Kemiskinan Ekstrem