12 Warga Kalteng Korban Pemerasan Modus VCS, AKBP Erlan Berpesan Begini

Nah, ketika korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitif mereka, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone.
Video rekam layar tersebut lantas ?digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap korban.
Pelaku bahkan mengancam akan menyebarluaskan video dewasa tersebut ke publik jika kemauan mereka tidak dipenuhi.
Menurut Erlan, para korban yang ketakutan pun langsung mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," ungkapnya.
Perwira menengah Polri itu mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Dia menyebut rekaman VCS tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku.
"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama," ucapnya.
AKBP Erlan Munaji berpesan begini setelah 12 warga Kalteng mengadu jadi korban pemerasan dengan modus VCS. Kerugian korbannya ada yang sebegini.
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas