126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan
Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi WBP yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi.
"Kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, tingkatkan keimanan dan ketakwaan," ujar Nursiah.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB Jumasih mengungkap jumlah narapidana yang menerima remisi pada 2022 ini berjumlah 126 orang.
"Dari draft yang kami usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui. Pak Menteri langsung yang tanda tangani surat keputusan penyerahan remisi," ungkapnya.
Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan remisi normal, dan 43 orang mendapatkan Remisi PP 99.
Sedangkan untuk kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak mendapatkan remisi.
"Karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP," ujar dia. (mcr38/jpnn)
Total ada 126 narapidana di Rutan Kelas IIB Praya menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Edi Suryansyah
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya