126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 126 narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Praya diberikan remisi pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8).
Remisi ini diberikan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat dan penyerahannya dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah di lapangan Rutan Praya.
Penyerahan remisi ini berlangsung dalam rangkaian upacara pengibaran bendera merah putih sebagai puncak peringatan HUT ke-77 RI.
Nursiah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan momen peringatan kemerdekaan tahun ini sebagai upaya merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Nursiah menyebut tema yang diangkat pada HUT ke-77 RI, yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
Hal itu merupakan perwujudan harapan menuju Indonesia maju di masa depan.
"Itu merupakan tugas generasi selanjutnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Nursiah.
Dia menambahkan dalam momentum kemerdekaan ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Total ada 126 narapidana di Rutan Kelas IIB Praya menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Napi Kasus Korupsi Meninggal Dunia Setelah Dirawat di RS Kota Kupang