126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan

126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah kepada perwakilan narapidana di Rutan kelas IIB Praya. Foto: Humas Rutan kelas IIB Praya.

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 126 narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Praya diberikan remisi pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8).

Remisi ini diberikan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat dan penyerahannya dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah di lapangan Rutan Praya.

Penyerahan remisi ini berlangsung dalam rangkaian upacara pengibaran bendera merah putih sebagai puncak peringatan HUT ke-77 RI.

Nursiah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan momen peringatan kemerdekaan tahun ini sebagai upaya merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Nursiah menyebut tema yang diangkat pada HUT ke-77 RI, yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Hal itu merupakan perwujudan harapan menuju Indonesia maju di masa depan.

"Itu merupakan tugas generasi selanjutnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Nursiah.

Dia menambahkan dalam momentum kemerdekaan ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Total ada 126 narapidana di Rutan Kelas IIB Praya menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News