126 Pasangan Suami Istri Terpaksa Berakhir di Meja Hijau

126 Pasangan Suami Istri Terpaksa Berakhir di Meja Hijau
ILUSTRASI. FOTO: AFP

“Jadi, yang mengajukan cerai ke PN itu hampir sama antara laki-laki dan perempuan,” ungkap Herbert.

Lalu, seperti apa umur perkwaninan mereka yang mengajukan gugatan cerai ke PN Klas 1A Kupang?

“Mereka yang mengajukan cerai itu mulai dari umur 25 tahun hingga 50 tahun. Ada yang baru saja menjalin rumah tangga dan ada juga yang sudah menjalin hubungan rumah tangga cukup lama. Saat akan memeriksa dan mengadili perkara gugatan cerai, majelis hakim biasanya mengajukan pertanyaan. Pertanyaan itu seperti apakah masalah rumah tangga itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat keluarga serta gereja ataukah tidak? Umumnya para penggugat dan tergugat mengaku sudah menempuh langkah tersebut namun belum ada titik temu,” ungkapnya.

Jika sudah dilakukan mediasi dan ternyata tidak ada titik temu, tambah Herbert, maka majelis hakim harus mengambil sikap menyidangkan dan memutuskan gugatan cerai yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Sementara mengenai hak asuh anak, ia mengatakan, majelis hakim selalu melihat pada umur anak. Jika anak masih dibawah umur atau balita, maka hak asuh anak mau tidak mau harus diberikan ke isteri.

Namun demikian, tanggung jawab untuk membesarkan anak-anak merupakan tanggung jawab bersama baik itu penggugat maupun tergugat meski perkara tersebut sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Lalu, seperti apa tanggapan para penasihat hukum yang sering mendampingi kasus perceraian di PN Klas 1A Kupang. Senang bisa mendapatkan klien untuk sidang ataukah justeru merasa riskan membantu memisahkan rumah tangga orang lain? (Timor Express/fri/jpnn)


Perceraian seakan menjadi salah satu pilihan manakala hubungan rumah tangga sudah tak akur. Upaya mediasi yang ditawarkan majelis hakim di persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News