13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya

13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya
Ada 13 dokumen yang bisa diisi oleh tenaga non-ASN dalam portal pendataan honorer. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan non-ASN bagi honorer.

Portal ini bisa di-login oleh masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.

"Prinsipnya tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.

Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.

Deputi Suharmen menyebutkan ada 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa diisi atau dilengkapi masing-masing honorer:

1. NIK

2. Nomor SK

Pendataan honorer: terdapat 13 dokumen yang bisa diisi atau dilengkapi honorer di portal atau aplikasi pendataan non-ASN. Silakan dicatat ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News