13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan non-ASN bagi honorer.
Portal ini bisa di-login oleh masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.
"Prinsipnya tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.
Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.
Deputi Suharmen menyebutkan ada 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa diisi atau dilengkapi masing-masing honorer:
1. NIK
2. Nomor SK
Pendataan honorer: terdapat 13 dokumen yang bisa diisi atau dilengkapi honorer di portal atau aplikasi pendataan non-ASN. Silakan dicatat ya.
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya