13 Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas PSBB Ini Ditahan Polisi

13 Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas PSBB Ini Ditahan Polisi
Salah satu terduga pelaku (difoto) kekerasan terhadap tim gugus tugas PSBB yang diamankan Polres Buol. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda

Didik mengatakan peristiwa ini sangat disayangkan dalam momen Idul fitri yang seharusnya untuk saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan.

"Terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemik COVID-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar COVID-19," kata mantan Kapolres Kolaka ini.

Dijelasnya, 13 orang yang ditahan ini dilakukan terpisah dan di tempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu, menginggat kapasitas di rutan Polres Buol terbatas juga untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.

BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun

"Pelaku yang ditahan tersebut seluruhnya warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya menegaskan.(antara/jpnn)

Polisi menahan 13 orang pelaku kekerasan terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung, saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan pelaksanaan Shalat Idulfitri di Masjid Al-Nikmat, Desa Lripubogu, Minggu (24/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News