13 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Jiwasraya

13 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

"Seorang pejabat OJK juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Pasal yang disangkakan kepada Fakhri adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.

Hari mengatakan selama 2014 hingga 2018, PT AJS diketahui berinvestasi berupa saham dan reksadana.

PT AJS melakukan investasi pada reksadana yang dikelola oleh 13 manajer investasi (MI) dengan harga pembelian Rp12,7 triliun.

Dalam produk-produk reksadana yang diterbitkan oleh 13 MI tersebut, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di antaranya adalah saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.

Kemudian diketahui bahwa investasi PT AJS tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo (pejabat PT AJS) melalui Joko Hartono Tirto sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah/investor.

Kapuspenkum Hari merinci peran tersangka Fakhri dalam kasus ini.

"Penyimpangan dalam transaksi saham tersebut diketahui oleh Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada tahun 2016," kata Hari.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak 13 perusahaan sebagai tersangka, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News