13 Tahanan Kabur: 7 Petugas Lapas Abepura jadi Saksi, 4 Wanita

13 Tahanan Kabur: 7 Petugas Lapas Abepura jadi Saksi, 4 Wanita
Polrestas Jayapura memeriksa petugas Lapas Abepura. Foto: dok/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Polresta Jayapura memeriksa 7 orang petugas Lapas Abepura, terkait dengan kaburnya 13 narapidana di lapas tersebut, Jumat (8/1) kemarin.

Tujuh orang ini adalah petugas yang berjaga saat 13 narapidana itu melarikan diri dari lapas. Kapolres Jayapura AKBP Jeremias Rontini menegaskan 7 petugas lapas yang diperiksa ini masih sebatas saksi. Namun apabila terbukti ada kelalaian maka akan dikenakan pasal 426 ayat 1 dan 2 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Tujuh petugas ini masih saksi. Nanti kami lihat barang buktinya, seperti buku mutasi yang ada pada saat itu dikenakan piket, kemudian prosedurnya kami dalami mestinya berapa orang yang harus menjaga," katanya seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Selasa (12/1).

Menurutnya, dari data di lapangan usai 13 narapidana melarikan diri itu, dari 7 orang yang piket pada saat itu, 4 orang di antaranya adalah wanita. Oleh karena itu, akan dilihat apakah ada kesalahan dari prosedur atau kelalaian.

"Jadi untuk Kalapas Abepura sendiri, belum diambil keterangannya, yang kami periksa baru petugasnya saja, tapi tetap kami akan minta keterangan juga sebagai pimpinan Lapas Abepura," ujar Jeremias. (jo/tri/adk/jpnn)


JAYAPURA - Polresta Jayapura memeriksa 7 orang petugas Lapas Abepura, terkait dengan kaburnya 13 narapidana di lapas tersebut, Jumat (8/1) kemarin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News