1.312 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP

1.312 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
1.312 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
JAKARTA--Tidak semua perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah tentanh kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebanyak 1.312 perusahaan di seluruh Indonesia mengajukan penagguhan upah minimum. Perusahaan-perusahaan tersebut menaungi 975.328 tenaga kerja.

Staf khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengatakan, perusahaan yang meminta penangguhan UMP itu paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar). Yakni, 384 perusahaan dengan 371.439 tenaga kerja. Sedangkan sisanya tersebar di DKI Jakarta (378), Kepulauan Riau (258), Banten (199), Jatim (42), Jateng (24), Bali (6), Papua Barat dan Jogjakarta (4).

Menurut Dita, meski pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengajukan pengguhan UMP, namun tidak semua disetujui oleh kepala daerah yang bersangkutan. Di Jakarta, misalnya, di antara 378 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya segelintir yang disetujui. "Hanya sekitar satu persen yang disetujui oleh Gubernur. Jumlahnya hanya sekitar empat perusahaan," terang Dita.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa kewenangan penangguhan UMP berada di tangan Gubernur selaku kepala daerah. Karena itu, pihak Kepala Daerah yang bakal mengecek dan melakukan verifikasi terkait perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan. "Hal tersebut melalui proses verifikasi yang ketat. Gubernur yang berhak menyetujui atau tidak," ujarnya.

JAKARTA--Tidak semua perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah tentanh kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurut data Kementerian Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News