135 WNA Kantongi e-KTP, Memangnya Boleh? Begini Dalih Disdukcapil
Dari 135 WNA memiliki e-KTP di Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.
"Mereka (WNA, red) yang memiliki e-KTP karena menikah dengan penduduk pribumi, bekerja dan mengemban tugas kedinasan dari negara asal mereka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meski e-KTP dimiliki oleh WNA, namun ada batasan masa berlakunya mengikuti pada izin tinggal tetap dan dapat diperpanjang.
Beda dengan e-KTP WNI yang berlakunya seumur hidup. Demikian pula e-KTP milik WNA tak punya hak pilih ketika pemilu dilakukan.
“Jadi e-KTP sebatas identitas saja, tidak bisa digunakan untuk keperluan hal-hal lainnya,” pungkasnya. (rb/jul/mus/JPR)
WNA yang memiliki e-KTP berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- Ayam Hainan
- Perempuan Indonesia Dituduh Menipu Warga Australia untuk Investasi Vila di Bali
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Bali International Hospital Pakai Cat Interior Antibacterial & Eksterior dari Mowilex
- Sukses Digelar, Kongres APAO 2024 Pertemukan Para Profesional untuk Berbagi Ilmu