1.368 PPPK Kota Tangerang Resmi Dilantik, Nurdin: Tunjukkan Kinerja yang Bagus

1.368 PPPK Kota Tangerang Resmi Dilantik, Nurdin: Tunjukkan Kinerja yang Bagus
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin melantik 1.368 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Puspemkot Tangerang, Senin (1/4/2023). ANTARA/Irfan

jpnn.com - TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, resmi melantik 1.368 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional, Senin (1/4).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan bahwa 1.368 yang dilantik terdiri atas 893 PPPK tenaga kesehatan, 382 PPPK tenaga pendidikan dan 90 tenaga teknis.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan pelantikan PPPK formasi tahun 2023 di lingkungan Pemkot Tangerang. Jumlahnya sesuai dengan hasil prosesi seleksi tahun lalu," kata Heryanto seusai pelantikan di Aula Al-Amanah Puspem Kota Tangerang.

Setelah ini, lanjut Heryanto, para pegawai yang dilantik akan langsung diterjunkan untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Tangerang.

Heryanto menjelaskan bahwa pegawai menerima surat keputusan (SK) sebagai tanda kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu.

Pelantikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sistem meritokrasi di Kota Tangerang.

“Setelah ini, kami akan langsung menugaskan para pegawai untuk berkontribusi karena memang sebagian besar berasal dari dinas asal masing-masing. Tidak hanya itu, kami juga akan menyediakan pendidikan-pendidikan untuk meningkatkan kualitas para pegawai yang baru saja dilantik,” katanya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga sedang melakukan persiapan untuk proses seleksi PPPK baru dengan menyediakan 5.186 formasi, yang akan digelar secara serentak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sekitar Juli 2024.

1.368 PPPK Kota Tangerang resmi dilantik. Pj Wali Kota Tangerang Nurdin meminta para PPPK melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News