14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB

14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu
"Hari ini (berkas penyidikan) saya telah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Suryadharma kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (7/8).
Saat ini berkas Suryadharma sudah diserahkan ke bagian penuntutan. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Suryadharma pun memprotes lambannya KPK dalam menangani perkara ini. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa KPK sebenarnya tidak bisa membuktikan dugaan korupsi yang dituduhkan.
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan
BERITA TERKAIT
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi