14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang

14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang

JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan  diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah merampungkan  berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu

"Hari ini (berkas penyidikan) saya telah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Suryadharma kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (7/8).

Saat ini berkas Suryadharma sudah diserahkan ke bagian penuntutan. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

Suryadharma pun memprotes lambannya KPK dalam menangani perkara ini. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa KPK sebenarnya tidak bisa membuktikan dugaan korupsi yang dituduhkan.

JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan  diseret ke Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News