14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang

14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama ini belum ditemukan (kerugian negara)," ujar dia.

Salah satu pendiri Koalisi Merah Putih (KMP) ini merasa telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh KPK. Apalagi, belakangan dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM).

"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. kerugian negaranya di mana?, ngga dijawab, jadi apa dasarnya," tandasnya.

Suryadharma pertamakali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelnggaraan haji pada tanggal 22 Mei 2014. Pada hari Rabu 15 Juli lalu, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi DOM. (dil/jpnn)

JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan  diseret ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News