14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB
"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama ini belum ditemukan (kerugian negara)," ujar dia.
Salah satu pendiri Koalisi Merah Putih (KMP) ini merasa telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh KPK. Apalagi, belakangan dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM).
"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. kerugian negaranya di mana?, ngga dijawab, jadi apa dasarnya," tandasnya.
Suryadharma pertamakali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelnggaraan haji pada tanggal 22 Mei 2014. Pada hari Rabu 15 Juli lalu, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi DOM. (dil/jpnn)
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat