14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis

Kajari menyebutkan kelebihan pembayaran intensif nakes Covid-19 yang belum dikembalikan sebanyak itu dari Puskesmas Teluk Sebong.
"Mereka komitmen mengembalikan secepatnya," ujarnya.
Wayan menambahkan uang yang dikembalikan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Sebab, pengembalian duit sebanyak itu dilakukan sebelum kejaksaan melakukan penyelidikan.
Adapun nilai kelebihan bayar insentif nakes itu diketahui dari penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
"Apakah setelah pengembalian ini, diproses hukum atau tidak, kami akan meminta petunjuk ke Kejati Kepri," ucapnya.
Wayan menambahkan uang kelebihan bayar intensif nakes Covid-19 yang telah dikembalikan tersebut langsung dimasukkan ke kas Pemkab Bintan. (antara/jpnn)
Sebanyak 14 puskesmas di Bintan mengembalikan kelebihan membayar insentif nakes Covid-19 ke kejaksaan, angkanya fantastis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara