14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis

14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis
Kejaksaan Negeri Bintan memberikan keterangan pers terkait pengembalian uang insentif nakes Covid-19 senilai Rp 1,4 miliar, Kamis (24/2). Foto: Ogen/Antara

Kajari menyebutkan kelebihan pembayaran intensif nakes Covid-19 yang belum dikembalikan sebanyak itu dari Puskesmas Teluk Sebong.

"Mereka komitmen mengembalikan secepatnya," ujarnya.

Wayan menambahkan uang yang dikembalikan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Sebab, pengembalian duit sebanyak itu dilakukan sebelum kejaksaan melakukan penyelidikan.

Adapun nilai kelebihan bayar insentif nakes itu diketahui dari penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

"Apakah setelah pengembalian ini, diproses hukum atau tidak, kami akan meminta petunjuk ke Kejati Kepri," ucapnya.

Wayan menambahkan uang kelebihan bayar intensif nakes Covid-19 yang telah dikembalikan tersebut langsung dimasukkan ke kas Pemkab Bintan. (antara/jpnn)

Sebanyak 14 puskesmas di Bintan mengembalikan kelebihan membayar insentif nakes Covid-19 ke kejaksaan, angkanya fantastis


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News