14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk

14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

jpnn.com, MEULABOH - Empat belas terpidana yang akan dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh, berhasil kabur, Kamis (7/12).

Sementara tujuh lainnya berhasil dieksekusi cambuk di hadapan ratusan warga.

“Enam diantaranya menyerahkan diri, sementara seorangnya lagi dijemput. Sementara belasan lainnya tidak berhasil kita temui,” kata Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin.

Ia memastikan, sebenarnya jumlah terpidana yang harus dicambuk pada tahap dua ini berjumlah 21 orang.

Ahmad yakin, informasi akan dilakukan eksekusi hukum cambuk bocor sehingga para terpidana tidak berhasil dihadirkan untuk mengikuti proses hukuman.

Katanya, saat eksekusi cambuk akan dlakukan para terpidana tidak berada di tempat atau ada indikasi sengaja menghindari proses hukuman.

“Kita lakukan upaya penangkapan dan pemaksaan berikut dilakukan penahanan,” tegas Ahmad.

Para terpidana yang dicambuk kemarin enam diantaranya pelaku maisir (judi) berinisial Yus, DG, AN, Fad, DA, Dar, dengan hukuman jumlah sabetan cambuk bervariasi.

Ahmad yakin, informasi akan dilakukan eksekusi hukum cambuk bocor sehingga para terpidana kabur, tidak berhasil dihadirkan di lokasi eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News