14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk
Jumat, 08 Desember 2017 – 00:21 WIB

Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com
Berikutnya RA, menjalani hukum cambuk 100 kali setelah terbukti maisir dan khalwat. (den/mai)
Ahmad yakin, informasi akan dilakukan eksekusi hukum cambuk bocor sehingga para terpidana kabur, tidak berhasil dihadirkan di lokasi eksekusi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh