142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap
Senin, 18 Maret 2024 – 19:40 WIB
Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan 142 ton batubara di Sumatera Selatan (Sumsel).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional