143 TKA Tiongkok Hendak Kerja di Pabrik, Eh...Ketahuan

143 TKA Tiongkok Hendak Kerja di Pabrik, Eh...Ketahuan
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Mayoritas yang kami deportasi adalah pelancong. Mereka menyalahi izin tinggal atau melewati batas waktu,” kata Kepala Seksi Bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Baskoro Dwi Prabowo.

WNA yang dideportasi ini, mayoritas adalah pelajar yang sedang menjalani studi di Indonesia. Ada juga WNA yang visanya hanya sebatas melancong, tapi kemudian mereka diam-diam tinggal lama di suatu wilayah.

Namun, ada juga WNA menikah dengan warga pribumi yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) serta bekerja di wilayah hukum kabupaten dan Kota Malang maupun untuk kepentingan riset dan budaya.

WNA yang dideportasi itu, rata-rata menetap dan beraktivitas di wilayah pedesaan dan tidak memperpanjang masa berlaku izin tinggalnya.

Pelanggar izin keimigrasian itu dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, termasuk denda Rp 300 ribu per hari untuk izin yang telah habis masa berlakunya.

Sedangkan WNA yang keberadaannya telah 60 hari, Kantor Imigrasi Kelas I Malang secara otomatis akan melakukan langkah deportasi dan nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar cegah-tangkal atau cekal.

Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Hanifah Aryani mengungkapkan, hingga akhir 2016 ini ada 943 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Malang. ”Mayoritas berasal dari China (Tiongkok) dan Korea,” jelasnya.

Untuk diketahui, wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Malang sendiri mulai dari Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Lumajang, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo.

JPNN.com – Sejumlah tenaga kasar asal Tiongkok terbukti sudah masuk ke Kota Malang, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News