144 Transaksi Nazaruddin Mencurigakan
Rabu, 20 Juli 2011 – 06:21 WIB
Di bagian lain, Nazaruddin kembali bernyanyi. Kemarin, dalam sebuah wawancara melalui sambungan telepon dengan salah satu stasiun televisi swasta, Nazaruddin kembali menuding keterlibatan beberapa pihak dalam berbagai kasus korupsi di tanah air. Yang paling banyak disebut-sebut adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Bahkan, Nazaruddin menuding Anas adalah orang yang merekayasa kasus wisma atlet dan merupakan orang yang menerima aliran dana dari kasus tersebut. Selain itu mantan Bendum Partai Demokrat itu lalu menjelaskan bahwa Anas-lah yang mengamankan kasus wisma atlet setelah meledak ke publik. Anas juga yang memerintahkan dirinya untuk terbang ke Singapura. Tak hanya itu, menurut Nazaruddin, Ketua umum partai berlambang mercy itu langsung membuat kesepatakan dengan petinggi KPK.
"Chandra Hamzah (wakil ketua KPK) dan Ade Raharja (deputi penindakan KPK) akan masuk kembali kepada kepengurusan KPK di masa mendatang. Syaratnya, KPK diminta untuk tidak memproses kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum, Nirwan Amir dan Angelina Sondkah," ucapnya.
Nazaruddin juga mengungkapkan keengganan dirinya datang ke KPK lantaran tidak percaya dengan lemabaga antikorupsi itu. "Asal anda tahu, pada November 2010 Chandra menerima uang dari pengusaha. Chandra (mengancam) mau menaikkan kasus pengadaan kasus pengadaan baju hansip pemilu. KPK itu bohong dan perampok," ucapnya.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri transaksi keuangan mencurigakan atas nama Muhammad Nazaruddin.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H