145 Petahana Maju, Bawaslu Harus Awasi Ketat

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dari 1654 calon dalam Pilkada serentak mendatang,145 orang di antaranya berstatus petahana.
Karena itu perlu pengawasan, sebab hubungan birokratis yang terbangun selama menjadi kepala daerah dapat menciptakan kontestasi yang tidak sehat.
"Riwayat kepemimpinan para petahana misalnya dengan aparatur daerah, pegawai negeri sipil dan pihak keamanan, dapat menjadi potensi untuk dimanfaatkan dalam masa Pilkada," ujar Masykurudin, Jumat (31/7).
Menurut Masykurudin, pemanfaatan ini dapat berlangsung secara terselubung dalam praktik mobilisasi pemilih, pemanfaatan fasilitas daerah untuk kepentingan kampanye dan penyalahgunaan bantuan sosial.
Situasi tersebut, dapat kembali membangun kompetisi yang tidak imbang antara petahana dengan bukan petahana, atau potensi rebutan antar petahana. Mobilisasi dan pemanfaatan fasilitas daerah secara terselubung akan menciptakan pelayanan publik yang tidak maksimal dan pemborosan.
"Karena itu Bawaslu perlu merumuskan strategi jitu sebagai pedoman pengawasan bagi pengawas daerah untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi dan menghukum bagi calon yang melanggar," ujarnya.
Pengawasan kata Masykurudin, harus dapat menelisik bagaimana birokrasi bekerja ketika dimanfaatkan secara terselubung untuk mendukung dan beroperasi secara tidak sah untuk pasangan calon yang berkompetisi.
"Hanya dengan strategi pengawasan yang jitu, pemanfaatan birokrasi daerah dapat dicegah. Terlambat jika Bawaslu tidak menyusunnya dari sekarang," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dari 1654 calon dalam Pilkada serentak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026