1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Buang Anggaran Hanya untuk Koruptor
Minggu, 28 April 2019 – 20:33 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya, “Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.
Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara.
“Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, maupun tugas pembangunan,” tukasnya. (jpc/jpnn)
ICW terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar