1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Buang Anggaran Hanya untuk Koruptor
Minggu, 28 April 2019 – 20:33 WIB
Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya, “Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.
Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara.
“Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, maupun tugas pembangunan,” tukasnya. (jpc/jpnn)
ICW terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024