1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Buang Anggaran Hanya untuk Koruptor

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berkuatan hukum tetap tersangkut kasus korupsi alias koruptor, bisa dipecat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS.
“Itu putusan yang perlu di apresiasi. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang-orang yang terbukti melakukan korupsi,” kata peniliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, Minggu (28/4).
BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji
Lalola juga mendorong sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk secara tegas tidak memberikan gaji lagi kepada para ASN yang telah terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara.
“Pendekatan seperti ini perlu kita dorong untuk dilakukan. Pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB,” tegas Lalola.
Oleh karena itu, Lalola terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor. “Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini,” jelasnya.
BACA JUGA: Koruptor Buron 5 Tahun, Tertangkap Berkat Bantuan Istri Sendiri
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional. Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.
ICW terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor.
- 2 Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK, Politik Uang Gila-gilaan!
- Dukung MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Waketum PAN: Partai Terus Berbenah
- Menunggu KUHP yang Baru sebagai Landasan Membahas RUU Perampasan Aset
- Anggap Positif Dukungan TNI untuk Kejaksaan, ART Singgung Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar