Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS

Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan (dirjen PAS).

Teguran itu lantaran Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.

Peringatan itu diberikan melalui surat surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019.

Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan Firli tersebut meminta pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu dikeluarkan pada awal April 2019 lalu. Langkah itu diambil karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.

"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa merupakan tahanan pengadilan. Karena bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.

"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tegasnya.

Karutan Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News