Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
Kamis, 25 April 2019 – 23:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG
Dari datarnya surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Padahal, Karutan Klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sangsi. (tan/jpnn)
Karutan Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi