Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS

Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

Dari kasus itu, Febri berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia.

Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah pihak KPK akan memberikan sanksi, Febri menyebut menyerahkan sepenuhnya ke instansi mereka. Karena menurut dia, KPK hanya kembali mengingatkan pelanggaran yang dilakukan.

"Apakah nanti akan ditindaklanjuti kalau mekanisme internal kementerian hukum dan HAM atau instansi lain membawahi kepala rutan tersebut, silahkan saja bila mekanisme itu disana ada," ungkapnya.

Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memang mengambil tindakan.

Mereka langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Direktorat Kamtib dan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara.

Di mana dalam surat itu bertuliskan, "Pak Dir buat surat edaran agar hal seperti ini tak terjadi lagi dan diingatkan lagi terkait mekanisme dan prosedurnya. Tks" tulis surat di lembar disposisi.

Karutan Klas 1 Surabaya mengeluarkan terdakwa mantan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News