15 Anggota DPRD Kukar Segera Disidang

15 Anggota DPRD Kukar Segera Disidang
15 Anggota DPRD Kukar Segera Disidang
SAMARINDA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang diresmikan 28 April akan mengelar persidangan perdana, awal pekan ini. Terdakwa yang pertama kali menggunakan Pengadilan Tipikor adalah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka didakwa terlibat kasus dugaan penyelewengan dana operasional DPRD Kukar 2005, rata-rata sekitar Rp 71 juta per orang.

Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda, Suharjono mengaku, sudah menunjuk 4 majelis hakim (masing-masing beranggotakan 3 orang) untuk menyidangkan 15 berkas anggota DPRD tersebut. Artinya, setiap majelis akan menangani rata-rata 3 sampai 4 terdakwa. “Kalau bukan Senin (23/5) ini, Selasa sudah mulai disidangkan. Seingat saya, baru kasus ini yang masuk. Belum ada yang lain,” kata Suharjono.

Meski demikian, diperkirakan persidangan kasus ini akan menyita waktu lama. Mengingat banyaknya terdakwa, yang tentu juga melibatkan banyak saksi. Belum lagi adanya hakim yang duduk lebih dari satu majelis. Misalnya, pada majelis yang satu berposisi ketua, tapi pada majelis yang lain menjadi hakim anggota.

Soal persiapan persidangan ini, menurut Suharjono, tak ada yang spesial. Yang jelas, upaya pemberantasan korupsi akan lebih fokus. “Persiapan, ya normal saja. Sama dengan persidangan yang lain. Apalagi tempatnya, masih menggunakan ruang sidang di PN (Pengadilan Negeri, Red.) Samarinda,” kata pria berkacamata, yang juga ketua PN Samarinda itu.

SAMARINDA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang diresmikan 28 April akan mengelar persidangan perdana, awal pekan ini. Terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News