15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan

15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan
15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan
JAKARTA--Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin, kasus pelanggaran yang dilakukan 15 CPNS terjadi di salah satu instansi. Ironisnya para CPNS ini  rata-rata berusia muda, kurang dari 30 tahun.

"Mereka melakukan pelanggaran,  mengopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan. File soal ujian PPh menjadi latihan soal," ungkap Imanuddin.

Terhadap kasus tersebut, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja sebenarnya mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang BAPEK diperingan.

JAKARTA--Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News