15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan
Jumat, 19 Juli 2013 – 20:07 WIB
"Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis," ucapnya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi CPNS ini menjadi pelajaran untuk yang lain agar jangan berani melanggar kode etik kepegawaian.
"Masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau tidak berubah juga, bisa jadi usulan PPK disetujui BAPEK," tandas Imanuddin. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI