15 Juru Parkir Liar di Palu Terjaring Razia Satgas Gabungan
"Mereka yang terjaring razia akan kami proses dan diberikan pembinaan," kata dia.
Selain razia, petugas juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir bahwa jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka diberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.
Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palu ini mengemukakan Pemkot Palu secara konsisten bersama satgas gabungan memasifkan giat ini.
Secara regulasi, pemerintah setempat sedang melakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan memasukkan sanksi pelanggaran.
"Saat ini masih dilakukan pembinaan, sehingga kami gencar melakukan razia sekaligus sosialisasi kepada juru parkir, bila nanti regulasi ini sudah selesai direvisi dan diterapkan, maka saksi kurungan 3 bulan diterapkan," ucap Trisno.
Dia mengimbau juru parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir. Dinas Perhubungan Palu mencatat jumlah juru parkir di daerah itu kurang lebih 500. (antara/jpnn)
Sebanyak 15 juru parkir liar di Kota Palu, terjaring razia satgas gabungan Pemkot Palu. Ini sanksinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Terlibat Aksi Balap Liar, 120 Kendaraan Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi
- Tim Gabungan Gelar Razia, 54 Pelaku Tawuran dan Ratusan Kendaraan Tanpa Dokumen Diamankan