15 Kecamatan, Baru Dua Urus Perekaman e-KTP
jpnn.com - SAMPIT – Progres perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalteng. Hingga akhir tahun ini, hanya dua kecamatan yang melakukan pelaporan hasil perekaman e-KTP.
“Dari 15 kecamatan hanya dua kecamatan yang setor hasil perekaman yakni Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan SIpil (Disdukcapil) Kotim Marjuki, Rabu (17/12).
Marjuki meyakini pihak kecamatan kurang melakukan sosialisasi sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu bahwa e-KTP bisa direkam di kecamatan. Sehingga progres perekaman e-KTP di kecamatan mengecewakan Pemkab.
“Mungkin sosialisasi dari pihak kecamatan, sebagian kecamatan beralasan kendala daya listrik sehingga tidak bisa,” ucapnya.
Dia katakan, perlu komitmen semua pihak agar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bisa berjalan maksimal dan masayarakat bisa terlayani dari semua tingkat baik RT, desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
Saat ini, pihak Disdukcapil masih melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengetahui seberapa besar realisasi capaian pencatatan dan pendaftaran adminduk di tingkat kecamatan untuk kemudian sebagai laporan akhir tahun kepada Bupati Kotim.
Sekadar untuk diketahui, untuk percetakan e-KTP tahun depan sudah bisa dilakukan di daerah. Kotim pun mengklaim sebagai daerah yang paling siap melakukan pencetakan e-KTP tersebut. (oes/ton)
SAMPIT – Progres perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya