1500 Kura-kura Eksotis Selundupan Ditelantarkan Di Bandara Manila
"Pelanggar berpeluang menghadapi ancaman hukuman penjara satu tahun satu hari hingga dua tahun dan denda 20.000 peso hingga 200.000 peso (setara Rp 5 juta - 54 juta)," kata seorang juru bicara.
"[Kami] akan terus melindungi perbatasan terhadap impor dan ekspor perdagangan satwa liar ilegal dan barang-barang anti-sosial yang dilarang dan lainnya."
Ribuan reptil itu, yang diyakini pihak berwenang mungkin akan dijual sebagai hewan peliharaan yang eksotis, telah diserahkan ke otoritas pemantau lalu lintas Satwa.
Ini bukan pertama kalinya staf di bandara menemukan penumpang dari jenis reptil.
Awal tahun ini, lebih dari 60 iguana, bunglon, dan naga berjanggut dicegat oleh staf bea cukai, kata biro itu.
Sebanyak 560 satwa liar dan spesies langka disita melalui paket udara, bagasi, dan pengiriman tahun lalu oleh otoritas pelabuhan, tambahnya.
Photo: Biro bea cukai mengatakan penumpang yang menyelundupkan ribuan kura-kura ini menelantarkan reptil tersebut setelah mengetahui ancaman sanksi hukum yang berat menanti mereka. (Facebook: Bureau of Customs NAIA)
Perdagangan satwa liar diperkirakan bernilai $ 24 miliar secara global, dengan permintaan terbesar adalah barang-barang dari bagian tubuh hewan-hewan Afrika seperti gajah dan badak.
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 19 Orang Tewas Akibat Longsor di Tana Toraja
- Pemerintah Papua Nugini Mengerahkan Pasukan Militer ke Tambang Emas Porgera
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Uji Coba Kereta Cepat Terbaru, Incar Kecepatan 4.000km per jam