152 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

152 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya
152 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

"Tahun lalu, sumber investasi terbesar masih didominasi PMDN yakni sebesar Rp 2,7 triliun di 6 proyek. Meskipun terdapat 41 proyek yang dibiayai investor asing, namun nilainya hanya Rp 2,5 triliun," rinci pria yang pernah meraih penghargaan Guru Teladan Nasional ini.

Selain ratusan izin tambang yang akan dievaluasi, ada 17 izin diantaranya yang tersisa yakni empat dalam rencana pembangunan pembangkit listrik, ekplorasi minyak dan gas 4 izin, perkebunan dan pangan 5 izin, perdagangan 1 izin dan 3 perusahaan mutiara. Sayangnya, ada beberapa investor yang masuk dalam daftar list telah memiliki infrastruktur memadai. Hanya saja, ada persoalan internal perusahaan mereka urung melaporkan kegiatan investasinya.

"Contoh kecilnya, PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Konawe Utara (Konut). Hanya karena masih tahap akusisi dari PMDN ke PMA, mereka terlambat membuat laporan. Begitupun PT Cahaya Cerah dan Mutiara Oriental Modern," jelasnya.

Kabid Pengendalian dan Pengawasan BKPMD Sultra, Ir. Aharis mengatakan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus diserahkan paling lambat tanggal 5 April mendatang. Makanya, bagi perusahaan yang masuk list izin akan dicabut harus segera melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki. Bila dianggap kooperatif, mereka kembali harus melaporkan pada tanggal 5 Juli. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober dan tanggal 5 Januari 2016. Bila tidak dilakukan, maka mereka harus rela izinnya terpaksa dicabut.

"Bagi perusahaan yang belum mengerti format pelaporannya bisa berkonsultasi langsung dengan BKPMD. Sebab mereka akan dibantu dan diarahkan. Sementara bagi investor asing yang telah melaporkan LKPM ke BKPM pusat harus melampirkan surat tanda terimanya ke BKPMD Sultra. Begitupun jika laporannya di kabupaten," timpalnya.(mal/jpnn)

 

 

 


KENDARI - Para investor tambang yang telah mengantongi izin Clean and Clear (CNC) harus segera merealisasikan komitmennya. Jika tidak, izin pengolahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News