1536.4 Gram Sabu Selundupan dari Malaysia Ini Dimusnahkan

Pada saat ditangkap polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu tas sandang warna cream berisi tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 98 gram, beberapa lembar plastik bening, satu buah timbangan digital, uang pecahan RP 100 ribu dua lembar dan pecahan RP 50 ribu satu lembar.
Selain itu Polisi juga mengankan satu alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis gas, satu kaca pirex dan satu buah hand phone merek nokia.
Asroni ini tidak hanya pengedar, namun juga pemakai aktif. Alun dan Asroni terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. "Kami jerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang narkotika," ucapnya.
Pada saat pemusnahan ini dihadiri oleh BPOM Kepri, LSM Granat, Ditpam dan Bea Cukai. (cr3/jpnn)
NONGSA - Polda Kepri musnahkan 1536.4 gram narkoba jenis sabu pada Kamis (21/5) pagi. Narkoba yang dimusnahkan tersebut, dari dua kasus yakni 1450.4
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka