1536.4 Gram Sabu Selundupan dari Malaysia Ini Dimusnahkan
Pada saat ditangkap polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu tas sandang warna cream berisi tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 98 gram, beberapa lembar plastik bening, satu buah timbangan digital, uang pecahan RP 100 ribu dua lembar dan pecahan RP 50 ribu satu lembar.
Selain itu Polisi juga mengankan satu alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis gas, satu kaca pirex dan satu buah hand phone merek nokia.
Asroni ini tidak hanya pengedar, namun juga pemakai aktif. Alun dan Asroni terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. "Kami jerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang narkotika," ucapnya.
Pada saat pemusnahan ini dihadiri oleh BPOM Kepri, LSM Granat, Ditpam dan Bea Cukai. (cr3/jpnn)
NONGSA - Polda Kepri musnahkan 1536.4 gram narkoba jenis sabu pada Kamis (21/5) pagi. Narkoba yang dimusnahkan tersebut, dari dua kasus yakni 1450.4
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat