16 Perusahaan Fintech Studi Banding ke Danamas

16 Perusahaan Fintech Studi Banding ke Danamas
Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Langkah ini dilakukan untuk mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai saat ini Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator, sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.

Danamas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman pada 6 Juli 2017.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Pasagi mengatakan, regulator mengundang 16 perusahaan fintech yang telah mengajukan dan sedang menjalani proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI untuk melakukan studi banding di Danamas.

"Kami berharap, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," ujar Hendrikus di kantor Danamas, di kawasan Roxy Square Jakarta, Rabu (5/9).

Di tempat yang sama, Presiden Direktur Danamas Dani Lihardja mengatakan, dirinya berharap dengan studi banding ini, pihaknya dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar.

Dani membeberkan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK.

"Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan," ucapnya.

Sampai saat ini Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator, sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News