16 Perusahaan Fintech Studi Banding ke Danamas
Selain itu, terkait perlindungan konsumen, di mana perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin.
Dalam memenuhi standar pengajuan izin menurutnya tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam peraturan OJK. Namun sering kali kesiapan operasionalnya kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda.
Menurutnya kesiapan operasional tak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.
Diakui Dani perusahaaan fintech mengaku banyak yang sudah siap, tetapi saat di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai.
"Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta," imbuh Dani.(chi/jpnn)
Sampai saat ini Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator, sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.
Redaktur & Reporter : Yessy
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur