16 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Perusakan CCTV di Lokasi Kematian Brigadir J, Ini Perannya

16 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Perusakan CCTV di Lokasi Kematian Brigadir J, Ini Perannya
Suasana rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Klaster kelima, ada empat saksi, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR," beber Asep Suheri.

Menurutnya, penyidik telah menyita empat barang barang bukti dari dugaan perbuatan para 16 saksi itu.

"Barbuk ini ada empat, hardisk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW," tutur Asep.

Aadapun 16 orang tersebut diduga melanggar Pasal Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam dikenakan Pasal 221 KUHP, 223 KUHP, 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus kematian Brigadir J, timsus telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Brigadir Asep Suheri mengatakan pihaknya memeriksa 16 saksi terkait dugaan perusakan CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News