16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Ilustrasi swab test COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Lurah bersama gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Ke-16 persyaratan itu adalah:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

Berikut ini 16 syarat warga DKI Jakarta boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, berdasar Keputusan Gubernur Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News