16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Ilustrasi swab test COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)

Berikut ini 16 syarat warga DKI Jakarta boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, berdasar Keputusan Gubernur Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News