16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Jumat, 02 Oktober 2020 – 05:07 WIB

Ilustrasi swab test COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Berikut ini 16 syarat warga DKI Jakarta boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, berdasar Keputusan Gubernur Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta