1.600 e-KTP untuk WNA, Penerbitan Paling Banyak di Tiga Provinsi

1.600 e-KTP untuk WNA, Penerbitan Paling Banyak di Tiga Provinsi
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha (kiri) menjadi pembicara diskusi bertema Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri) I Gede Suratha mengatakan sejak 2014 sudah ada sedikitnya 1.400 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang diterbitkan pemerintah untuk warga negara asing (WNA).

Suratha menjelaskan, asal WNA itu bervariasi. Penerbitan paling banyak ada di Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Bali. “Datanya semua ada di kami,” ungkap Suratha di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2).

Menurut Suratha, batas waktu e-KTP WNA itu sama dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diberikan. Bahasa yang digunakan di e-KTP WNA itu adalah bahasa asing, dan mencantumkan asal kewarganegaraan.

“(Modelnya) sama tetapi yang membedakan ada warga negara, kemudian bahasanya asing, ada masa berlakunya,” katanya.

Suratha menyatakan masukan ihwal pembedaan warna e-KTP WNA dan warga negara Indonesia itu merupakan usulan yang sangat baik. Hanya saja, ujar dia, usulan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.

“Jangan sampai usulan-usulan yang belum matang dilaksanakan menimbulkan masalah-masalah baru,” jelasnya.(boy/jpnn)


Kemedagri sudah menerbitkan E-KTP untuk WNA sebanyak 1.600 dan paling banyak ada di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News