Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya

Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo (tengah), Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemdagri I Gede Suratha (kiri) menjadi pembicara diskusi Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan pemberian kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA) sudah lazim di negara mana pun.

Menurut dia, setiap negara memberlakukan sistem dan aturan dalam pendataan WNA. “Izin memberikan legalitas ke WNA memang satu kelaziman di negara mana pun,” kata Firman saat diskusi Dialektika Demokrat bertajuk Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2).

Firman menjelaskan bahwa persoalan penerbitan e-KTP bagi WNA bukanlah salah dari pemerintah.

Menurutnya, pemerintah hanya melaksanakan amanat sebagaimana Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Adminduk yang menyatakan WNI dan WNA diberikan legalitas dalam bentuk KTP.

Kendati demikian, Firman menyayangkan dalam UU 24/2013 itu tidak ada pembeda antara KTP untuk WNA dan WNI.

BACA JUGA: Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos

Seharusnya, Firman mencontohkan, KTP WNA dan WNI diberi pembeda seperti warna. Contohnya, KTP WNI warna biru atau lainnya, begitu juga WNA oranye dan lainnya.

“Jadi, ketika menunjukkan KTP orang jadi tahu bahwa oh ini orang asing. Jadi, ini merupakan kesalahan pertama dalam regulasi yang dibuat,” paparnya.

Izin memberikan legalitas ke warga negara asing (WNA) memang satu kelaziman di negara mana pun. UU di Indonesia juga membolehkan pemberian KTP bagi WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News