Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya

Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo (tengah), Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemdagri I Gede Suratha (kiri) menjadi pembicara diskusi Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: JPNN.com

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.


Izin memberikan legalitas ke warga negara asing (WNA) memang satu kelaziman di negara mana pun. UU di Indonesia juga membolehkan pemberian KTP bagi WNA.


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News