Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
Kamis, 28 Februari 2019 – 16:35 WIB

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo (tengah), Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemdagri I Gede Suratha (kiri) menjadi pembicara diskusi Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: JPNN.com
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Izin memberikan legalitas ke warga negara asing (WNA) memang satu kelaziman di negara mana pun. UU di Indonesia juga membolehkan pemberian KTP bagi WNA.
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich
BERITA TERKAIT
- Banyak Kader PSI Isi Posisi di FOLU Net Sink 2030 Dinilai Melemahkan Fungsi ASN
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat