17 Anggota DPRD Seluma Akan Diperiksa KPK
Kasus Gratifikasi Perda Multiyears 2011
Senin, 18 Februari 2013 – 11:55 WIB

17 Anggota DPRD Seluma Akan Diperiksa KPK
Dipaparnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dirinya ditetapkan tersangka. Malah Zaryana mengaku, meragukan status tersebut. Pasalnya baru sebatas pemberitaan di media dan belum ada pemberitahuan resmi dari KPK kepada dirinya.
Zaryana yakin, ia tidak akan terkena dalam kasus tersebut. Namun ia ingin melihat terlebih dulu, arah penyidikan KPK. Apakah tekait persetujaun Perda tersebut atau gratifikasi. "Jika terkait perda, itu berarti risiko jabatan yang sama emban dan mau tidak mau. Tapi kalau gratifikasi, maka harus dilihat dulu yang bagaimana dikatakan gratifikasi," tegas Zaryana.
Menurutnya, KPK selaku penegak hukum pasti tahu prosedur melakukan penahanan terhadap seseorang. "Ya tidak mungkinlah langsung ditahan. Kan dipanggil sebagai saksi, dan ada prosedurnya. Ini pemberitahuan sebagai tersangka saja belum," ucap Zaryana.
Dikatakan pula, selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan pengadilan, maka tidak akan ada aktivitas pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Seluma khususnya dari PKPI. Sebab, sambungnya, ada prosedur melakukan PAW yang diantaranya jika terkena proses hokum, ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan harus menjalahi hukuman.
SELUMA - Rabu (20/2) mendatang, 17 anggota DPRD Seluma akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuat peluang beberapa diantaranya
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen