17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
CH (20), pelaku kasus pencurian kaca spion mobil saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat

Selain maling kaca spion mobil, pelaku ternyata juga telah sepuluh kali melakukan pencurian ponsel.

"(Kedua pelaku) Positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," imbuh Faruk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap 2 pemuda yang sudah 17 kali berbuat dosa di wilayah Tambora, Jakarta Barat.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News